Selasa, 01 Maret 2011

Inseminasi Buatan

Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut 'insemination gun'.
Tujuan Inseminasi Buatan
1.Memperbaiki mutu genetika ternak;
2.Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;
3.Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
4.Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
5.Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.


Inseminator
Adalah tenaga teknis menengah yang telah dididik dan mendapat sertifikat sebagai inseminator dari pemerintah (dalam hal ini Dinas Peternakan).

Pelayanan Petugas Inseminasi Buatan
Pelayanan inseminasi buatan dilakukan oleh Inseminator yang telah memiliki surat izin melakukan inseminasi (SIM) dengan sistem aktif, pasif dan semi-aktif.

Bila inseminator belum memiliki SIM maka tanggung jawab hasil kerjanya jatuh pada Dinas Peternakan Propinsi tempatnya bekerja.


Tugas pokok inseminator adalah:
1.Menerima laporan dari pemilik ternak mengenai sapi birahi dan memenuhi panggilan tersebut dengan baik dan tepat waktu
2.Menangani alat dan bahan Inseminasi buatan sebaik-baiknya
3.Melakukan identifikasi akseptor Inseminasi Buatan (IB) dan mengisi kartu peserta Inseminasi Buatan (IB);
4.Melaksanakan Inseminasi Buatan (IB) pada ternak;
5.Membuat laporan pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) dan menyampaikan kepada pimpinan SPT IB
Untuk mempermudah pelaporan / permintaan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) maka harus dibuat suatu sistem pelaporan yang sederhana, cepat, mudah dan murah. Kotak laporan, bendera di depan rumah / kandang, kartu birahi dan lain-lain adalah beberapa sistem komunikasi yang telah dijalankan pada beberapa tempat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai keadaan yang berbeda, oleh karena itulah buatlah suatu perjanjian dengan para akseptor mengenai cara-cara komunikasi yang baik yang disepakati bersama. Komitmen untuk mematuhi keputusan tersebut juga diperlukan.
Petugas IB (inseminator) hanya boleh menginseminasi kalau betina sedang birahi saja. Kalau betina tidak sedang birahi, petugas IB sebaiknya memberitahukan ke peternak dan memintanya untuk memperhatikan gejala birahi dengan lebih baik lagi.

0 komentar:

 

Design By:
SkinCorner